Asal Mula Terbentuknya BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Sejarah
asuransi kesehatan di Indonesia telah ada sejak pemerintahan Belanda. Dalam
Staatsregeling No. 1 /1934 disebutkan bahwa program pemeliharaan kesehatan
hanya untuk pegawai pemerintahan Belanda. Ini merupakan asal mula, dimana
adanya jaminan kesehatan nasional di Indonesia.
Dalam
sila ke-5 Pancasila disebutkan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
hal inilah yang melatarbelakangi mengapa perlu adanya jaminan kesehatan secara
merata di Indonesia. Maka dari itu pada awal kemerdekaan, dibuatlah peraturan
yang menjamin para Pegawai Negeri atas jaminan kesehatan.
Menteri
Kesehatan Indonesia, Prof. G. A. Siwabessy mencetuskan konsep asuransi
kesehatan untuk pertama kalinya. Ia mengajukan suatu proposal terkait asuransi
kesehatan kepada Presiden Soeharto, sehingga pada 1968 disetujuilah sebuah
program kesehatan nasional tersebut.
Pada
tahun 1968, dengan adanya surat keputusan presiden dibentuklah Lembaga BPDPK
(Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan) sebagai jaminan kesehatan
yang mencakup Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun. Lembaga ini mengalami
masalah yang serius, yaitu mengalami kerugian yang sangat besar. Lalu terancam
atas keberlanjutannya, dikarenakan sistemnya yang berupa klaim. Karena biaya
yang dikeluarkan sangat tinggi, sehingga pada tahun 1971 program ini di
hentikan. Setahun diberhentikan, lalu BPDPK buka kembali dan berganti nama
menjadi PHB (Perum Husada Bhakti) di tahun 1984.
Lalu
dalam upaya memperbaiki jaminan kesehatan untuk para Pegawai Negeri dan
Penerima Pensiun beserta keluarganya, dikeluarkanlah PT Askes pada tahun 1992.
Ini merupakan bentuk revolusi, yang sebelumnya hanya berupa organisasi, menjadi
sebuah PT Persero. PT Askes pun terus memperbaiki sistemnya semenjak berubah
menjadi PT Persero. Pada tahun 2004, disebutkan bahwa PT Askes merupakan salah
satu calon badan penyelenggara jaminan sosial.
Pada
tahun 2014, PT Askes dibubarkan yang lalu bertransformasi menjadi BPJS
Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Hal ini bertujuan agar asuransi
kesehatan dapat dinikmati bagi seluruh rakyat Indonesia. Kini tugas dari BPJS
Kesehatan tak lagi untuk mencari keuntungan, melainkan memberikan pelayanan
maksimum dengan tetap memperhatikan kendali biaya yang dikeluarkan.
Komentar
Posting Komentar