Asal Mula Terbentuknya BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)


Sejarah asuransi kesehatan di Indonesia telah ada sejak pemerintahan Belanda. Dalam Staatsregeling No. 1 /1934 disebutkan bahwa program pemeliharaan kesehatan hanya untuk pegawai pemerintahan Belanda. Ini merupakan asal mula, dimana adanya jaminan kesehatan nasional di Indonesia.

Dalam sila ke-5 Pancasila disebutkan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” hal inilah yang melatarbelakangi mengapa perlu adanya jaminan kesehatan secara merata di Indonesia. Maka dari itu pada awal kemerdekaan, dibuatlah peraturan yang menjamin para Pegawai Negeri atas jaminan kesehatan.

Menteri Kesehatan Indonesia, Prof. G. A. Siwabessy mencetuskan konsep asuransi kesehatan untuk pertama kalinya. Ia mengajukan suatu proposal terkait asuransi kesehatan kepada Presiden Soeharto, sehingga pada 1968 disetujuilah sebuah program kesehatan nasional tersebut.

Pada tahun 1968, dengan adanya surat keputusan presiden dibentuklah Lembaga BPDPK (Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan) sebagai jaminan kesehatan yang mencakup Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun. Lembaga ini mengalami masalah yang serius, yaitu mengalami kerugian yang sangat besar. Lalu terancam atas keberlanjutannya, dikarenakan sistemnya yang berupa klaim. Karena biaya yang dikeluarkan sangat tinggi, sehingga pada tahun 1971 program ini di hentikan. Setahun diberhentikan, lalu BPDPK buka kembali dan berganti nama menjadi PHB (Perum Husada Bhakti) di tahun 1984.

Lalu dalam upaya memperbaiki jaminan kesehatan untuk para Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun beserta keluarganya, dikeluarkanlah PT Askes pada tahun 1992. Ini merupakan bentuk revolusi, yang sebelumnya hanya berupa organisasi, menjadi sebuah PT Persero. PT Askes pun terus memperbaiki sistemnya semenjak berubah menjadi PT Persero. Pada tahun 2004, disebutkan bahwa PT Askes merupakan salah satu calon badan penyelenggara jaminan sosial.

Pada tahun 2014, PT Askes dibubarkan yang lalu bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Hal ini bertujuan agar asuransi kesehatan dapat dinikmati bagi seluruh rakyat Indonesia. Kini tugas dari BPJS Kesehatan tak lagi untuk mencari keuntungan, melainkan memberikan pelayanan maksimum dengan tetap memperhatikan kendali biaya yang dikeluarkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rela Bolos Demi Kalian

Kesehatan Untuk Saudaraku di Papua

Menjadi Pengajar Insan Cerdas di Tengah Kesibukan Kuliah